PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan...
Pasal 32A
(1) Penyampaian rencana kerja dan anggara.n tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (l) dan rencana kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21El mulai dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dan rencana kerja Badan tahun buku 2O28. (21 Penyampaian rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan dan renc€rna kerja Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas sesuai dengan praktik terbaik dengan memperhatikan tata kelola dan peraturan perundang-undangan.
