Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui: a. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; b. pengalihan saham; c. pengeluaran saham bare yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau d. mekanisme lain. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap tnemperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. 125. Setelah . . . SK No 250548 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagailberikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan 126. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73B sehingga berbunyi sebagai berikut:
