Pasal 72
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan: a. peningkatan kinerja; b. penambahan nilai; c. penyehatan; atau d. penyelamatan. (2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya. (3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penye lamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh. (4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan / atau b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud. (5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan / atau b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak. (6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) Ketentuan . . . SK No 252626 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur da lam Peraturan Pemerintah. 123. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
