Pasal 71
Ayat (1) Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum. Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik. Ayat (2) Pemeriksaan dengan tujuan ter tentu terhadap BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait dengan penggunaan dana perrierintah (misal penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal terkait bisnis korporasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 119
