Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. menyusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakan Privatisasi. (2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: a. menetapkan BUMN yang akan dii-Privatisasi; b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan; c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dan program Privatisasi suatu BUMN. 140. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi I3agian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Cara Privatisasi 141. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 . . . SK No 252619 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
