Pasal 80
(1) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan c. membahas dan memberikan japan keluar atas permasalahan strategis yang tirnbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah Pusat. (2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. (3) Ketua . . . SK No 252620 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 139. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
