UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 79
( 1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentulc sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan ,dengan Keputusan Presiden. 138. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
