Pasal 78
Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/ go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini aclalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Huruf c . . . SK No 252708 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan" adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy out/MBO) dan/atau karyawan (employee buy out/EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mernpertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan "manajemen" adalah Direksi. Angka 135
