UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan itindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerin tah. (2) Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142. Pasal 83 dihapus. 143. Pasal 84 dihapus. 144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagian Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi 145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
