UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 620
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukart Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri. 112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern 113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
