UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 621
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (2) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
