Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana; d. menyampaikan SK No 250506 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. menyampaikan laporan perta.nggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; e. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan atau pengurangan modal Badan kepa.da Presiden; g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
