UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarrtya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, lbaik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Angka 75
