Pasal 42
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan rnencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. (4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif. 76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 431, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut:
