UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas. 90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
