UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 9
Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum. 34. Di antara... SK No 252665 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
