Pasal 76
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha kompetitif" adalah industri/ sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ,ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. Huruf b . . SK No 250542 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah industri/ sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 133
