UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian , dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. 132. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
