UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 74
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan; c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 130. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bagian Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi 131.. Ketentuan . . SK No 250536 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
