Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keteriagakerjaan. (3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dan masyarakat setempat dan/atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dan karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Kornisaris, atau jabatan manajerial lain di BUMN. (5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara. (6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. (7) Karyawan . . SK No 252612 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaain. Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.ng-undangan. Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
