UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 86
Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sledangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi hams memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Angka 148 . . . SK No 252705 A PRES EDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 148
