UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 15A
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . . SK No 252740 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dan suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
- Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal) . Huruf d . . . SK No 252739 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti EIUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas.
