UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 271
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Pasal 28 . . . SK No 252650 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 61. Pasal 28 dihapus. 62. Pasal 29 dihapus. 63. Pasal 30 dihapus. 64. Pasal 31 dihapus. 65. Pasal 32 dihapus. 66. Pasal 33 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
