Pasal 431
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (4) Rencana . . SK No 252643 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari Menteri, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
