UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 94
BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 171. Di antara . . . SK No 252607 A PRZSIDEN REPUBLIK INDONESIA 171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehingga berbunyi sebagai berikut:
