UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 93
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, 1:erhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. 169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
