UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah: a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan b. memperoleh keuntungan. 72. Ketentuan... SK No 252648 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
