Pasal 35
(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain: a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; b. didirikan . . . SK No 252649 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (2) Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum. (3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri lkepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum. (4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. (5) Peraturan Pemerintah tentang pe.ndirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: a. penetapan pendirian Perum; b. anggaran dasar; dan c. Menteri sebagai pemilik modal. 70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
