UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 10
(1) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh Ivlenteri ;kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. 39. Pasal 11 dihapus. 40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
