Pasal 2
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah: a. memperoleh keuntungan; b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. menjadi perintis kegiatan usalha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengari usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaata:n umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. 5. Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA g. (3) 6. Di antara . . SK No 252691 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
