UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 3A
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan mernegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. (3) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pernegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
