Pasal 4
(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. (2) Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa: a. dana tunai; b. barang milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/ atau e. aset negara lain. (4) Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa: a. keuntungan revaluasi aset; b. kapitalisasi cadangan; c. agio saham; dan/atau d. sumber lain yang sah. (5) Penambahan modal untuk Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. 24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara 25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A . . . SK No 252668 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
