UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 26A
(1) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. 60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, Pasal 27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal 27H, dan Pasal 271 sehingga berbunyi sebagai berikut:
