UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 12
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait. Angka 42 . . . SK No 252741 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 42
