UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (2) Satuan pengawasan intern sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. 114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkain 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
