Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat,
atau Pemerintah Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
b.
persetujuan
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c.
persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
yang
mengakibatkan
timbulnya
korban/kerusakan
terhadap
kesehatan,
keselamatan,
dan/atau
lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 110 dihapus.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
