Pasal 108
(1)
Sanksi administratif dikenakan kepada:
a.
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat
(2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l
ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
b.
Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat
(3); atau
c.
Produsen
dan/atau
distributor
yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penarikan produk dari peredaran;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 111 dihapus.
