Pasal 111
(1)
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran
perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2)
Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi
nasional;
b.
kepentingan perdagangan internasional;
c.
kepentingan
pengembangan
kemampuan
angkutan laut nasional;
d.
posisi geografis yang terletak pada lintasan
pelayaran internasional;
e.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f.
fasilitas pelabuhan;
g.
keamanan dan kedaulatan negara; dan
h.
kepentingan nasional lainnya.
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
(4)
Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a.
aspek administrasi;
b.
aspek ekonomi;
c.
aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d.
aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e.
fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi
instansi pemegang fungsi keselamatan dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
keamanan pelayaran, instansi bea cukai,
imigrasi, dan Karantina; dan
f.
jenis komoditas khusus.
(5)
Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
