Pasal 37
(1)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang
yang
dikeluarkan
dan/atau
diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
(4)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5)
Terhadap
kerugian
yang
ditimbulkan
akibat
pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti
kerugian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan.
(6)
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang
wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7)
Setiap
pejabat
pemerintah
yang
berwenang
dilarang
menerbitkan
persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
(8)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
prosedur
perolehan
persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
