UU
Cipta Kerja
Pasal 36A
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan
setelah
mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh
setelah
mendapatkan
pernyataan
pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimohonkan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melalui sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat.
