TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI. (21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Harian dan Menengah;
- Anggota 1. MenteriPerindustrian;
- Menteri Dalam Negeri; 3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- MenteriPerdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Komunikasi dan Informatika' 10.Menteri...
SK No 097522 A
PRESIDEN
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 'dan Transmigrasi;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Kepala Badan Pusat Statistik.
f.Sekretaris...
SK No 097521 A
PRESIDEN
- Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 3
Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
- peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
- peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
- peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
- stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
- pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
Pasal 5 .
SK No 097520 A
PRESIDEN
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok
kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 7
Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 9
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 097519 A
PRES IDEN
Pasal lO Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan Hukum,-
sil Djaman
SK No C64880A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2O2O;
- bahwa pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
.
SK No 064881 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Reprlblik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20.14 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l9 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aVl; 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20l8 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62201;
