KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 9
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 097519 A
PRES IDEN
Pasal lO Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan Hukum,-
sil Djaman
SK No C64880A
