KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 3
Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
- peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
- peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
- peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
- stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
- pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
