KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 2
Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Harian dan Menengah;
- Anggota 1. MenteriPerindustrian;
- Menteri Dalam Negeri; 3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- MenteriPerdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Komunikasi dan Informatika' 10.Menteri...
SK No 097522 A
PRESIDEN
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 'dan Transmigrasi;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Kepala Badan Pusat Statistik.
f.Sekretaris...
SK No 097521 A
PRESIDEN
- Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
