KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI. (21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
