KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
Pasal 5 .
SK No 097520 A
PRESIDEN
