KEPPRES
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok
kerja sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
kerja sesuai kebutuhan.