Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama
oleh
gubernur
dan
DPRD
provinsi
sebelum
ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
(2) Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota
tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui
bersama
oleh
bupati/wali
kota
dan
DPRD
kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan
kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan
Peraturan
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian
Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan
Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-
Undang
ini,
kepentingan
umum,
dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(5) Menteri
Dalam
Negeri
dan
gubernur
dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
(5a) Dalam
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5),
Menteri
Keuangan
melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal
nasional.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada
gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali
kota
untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan.
(8) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan
disertai alasan penolakan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan
Daerah
dimaksud
dapat
langsung
ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh
gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang
bersangkutan,
untuk
kemudian
disampaikan
kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi
dan
kepada
gubernur
dan
Menteri
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
