Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
upah;
g.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
(3)
Uang
penghargaan
masa
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
upah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
d.
masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan upah;
e.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh
dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh
diterima bekerja;
c.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 45. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
