Pasal 50
(1)
Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di
kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan hutan.
(2)
Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan,
menggunakan,
dan/atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. membakar hutan;
c. memanen atau memungut hasil hutan di dalam
hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan
dari pejabat yang berwenang;
d. menyimpan hasil hutan yang diketahui atau
patut diduga berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e. menggembalakan ternak di dalam kawasan
hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang;
f.
membuang
benda-benda
yang
dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau kelangsungan
fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari
kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang
berwenang.
(3)
Ketentuan
tentang
mengeluarkan,
membawa,
dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau satwa
yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
